"SE yang saat ditangkap sempat pingsan langsung dilarikan ke RS Murhum untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 22.30 Wita pelaku SE dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis," ungkapnya dalam gelar konferensi pers di Polres Baubau, Senin (26/4/2021).

Kapolres Baubau menegaskan, saat melihat dan melaksanakan koordinasi dengan pihak medis terkait kondisi pelaku SE, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum Et Repertum luar oleh pihak medis, dinyatakan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuh SE. SE diduga meninggal karena kelelahan saat berlari guna menghindari penangkapan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, untuk pelaku LMS beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah diamankan ke Mapolres Baubau, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan