Namun jelasnya, tak ada penimbunan yang didapati saat melakukan sidak.

Baca Juga: PPTK Terima Puluhan Aduan Polemik Pilkades Serentak di Bombana

Pihaknya mendapatkan jika pusat perbelanjaan modern seperti Alfamidi, tidak setiap hari memajang dagangan minyak goreng untuk menghindari monopoli masyarakat.

"Untuk ritel, tadi kita cek seperti di Dua Sekawan masih ada beberapa dus, tapi mereka memajang untuk dijual itu hanya 1 dus per hari untuk menjaga supaya jangan ada yang monopoli. Sama dengan Alfamidi kadang dua hari baru masuk dan mereka langsung pajang," ujarnya.

Najamuddin juga mengatakan, pihaknya akan menindak secara hukum bila ditemukan ada pengusaha atau distributor yang melakukan penimbunan kebutuhan barang termasuk minyak goreng, apalagi hal ini sudah ada instruksi pemerintah mengenai HET tersebut.