Baca Juga: Mencuri di 3 Tempat, Dua Residivis di Kolaka Timur Kembali Ditangkap
Selain mengambil kalung emas, beber Iptu Dwi Arif, pelaku juga merampas anting emas yang ada di tubuh korban, dan pelaku langsung melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta," bebernya.
Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Surabaya Timur Ditangkap Polisi
Saat ini Polres Kolaka telah mengamankan barang bukti hasil penjualan emas berupa uang tunai, jam tangan, handphone merk Samsung, dompet, tas samping, dan tas ransel.
