Saat penangkapan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh tersangka. Namun, setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total 7,82 gram yang disembunyikan dalam celana pendek berwarna merah yang digantung di dapur.

Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika seperti alat isap (bong) dan plastik kosong juga diamankan.

Baca Juga: Mahasiswa Edarkan Uang Palsu di Konawe Selatan Alasan Terlilit Utang

Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu kini diamankan di Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, “Tersangka ABD. R alias R merupakan target operasi dalam Operasi SIKAT ANOA 2024. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.”