Sedangkan TKP-nya ada tiga tempat yaitu di Jalan Daeng Pasau Kelurahan Tahoa, Jalan By Pass Kelurahan Lamokato serta di Perumahan Biru Kelurahan Lamokato.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Pemalsu Sertifikat ABK

Dari tangan pelaku, Tim Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan 9 unit kenderaan bermotor.

"Kita amankan pelaku serta barang bukti hasil curanmor ke Mapolres Kolaka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.