Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di berbagai kabupaten di wilayah hukum Polda Sultra.
"Khusus di Kolaka Timur, mereka beraksi sebanyak tujuh kali," bebernya.
Harry membeberkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pencurian diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan dan barang bukti diamankan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kehilangan bisa melakukan pengambilan sepeda motor miliknya dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan di Mapolres Kolaka Timur.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Selama Dua Hari dalam Sel Polres
