“Korban menyerah (usai dihujani sabetan parang) dan pelaku langsung pergi untuk menyerahkan diri ke Polres,” terang Indra.

La Ode Sahuri mengalami luka serius di bagian kepala, pelipisi sebelah kiri, luka robek bagian pipi kiri dan luka robek di lutut kiri. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa sebilah parang.

Baca Juga: Dua Pria Colek Pantat dan Payudara Wanita Saat Melintas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Asmarianton yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 2,8 tahun dan 5 tahun penjara.

Asmarianton mengakui perbuatanya dan mengatakan melakukan tindakan itu karena emosi akibat tanah orang tuanya telah diserobot oleh La Ode Sahuri.