Baca Juga: Kerugian Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Rp 417 Juta

"Tetap kita tindaklanjuti, hanya persoalan waktu saja," singkat Hamka, Rabu (24/11/2021).

Kasus dugaan mark up satuan harga pengadaan alat laboratorium kedokteran itu bergulir karena adanya aduan masyarakat. Di mana, sejak diadakan Desember 2020 lalu, alat pendeteksi COVID-19 itu belum digunakan hingga saat ini.

Parahnya lagi, beredar faktur pembelian yang dikeluarkan distributor sebesar Rp 1,2 miliar untuk 20 jenis barang. Terdapat selisih sekitar Rp 700 juta dari total anggaran Rp 1,9 miliar. Kelebihan itu, seharusnya dikembalikan PT RH Jaya Farma ke kas daerah (Kasda). (C)

Reporter: Sunaryo