MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap anak di bawah umur, FR, telah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU), berkas yang diserahkan penyidik Polres Muna belum lengkap. Karenanya, berkas itu dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
"Berkasnya sementara kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," kata Plt Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Minggu (6/10/2024).
Setelah berkasnya diperbaiki, penyidik kembali akan melimpahkan ke JPU (tahap I). Nah, bila berkasnya dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara
