"Perbaikan berkas itu tidak merubah subtansi, hanya melengkapi sesuai petunjuk JPU," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, penanganan perkara dugaan perkara pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Kades Matombura Dipolisikan Gegara Pernyataan Bohong
Tersangka, La UG dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebutnya. (B)
