Polisi kemudian membekuk pelaku perampokan Yohanis Umbu Pati alias Bapa Deki (41).
Ia ditangkap di rumahnya di kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/147/X/2021/SPKT/POLRES Sumba Timur/Polda NTT yang disampaikan korban Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk vivo tipe V21 dengan imei 1: 862084059279779 Imei 2: 862084059279761 milik korban Fian.
Baca Juga: Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Ditangkap, Polres Langkat dan Jaksel Diduga Langgar HAM
