JAKARTA, TELISIK.ID - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin.

Munarman pun lalu dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain hitam. Namun, Munarman masih belum berstatus tersangka.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Paksa hingga Mata Ditutup, Pengacara: Menyalahi Prinsip Hukum

Saat ini, penyidik Densus 88 masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Munarman.

"Belum (dijadikan tersangka)," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).