Polisi yang berpengalaman di bidang reserse ini mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat hukum yang tertuang dalam pasal 91 ayat 2,3,4,5 dan pasal 92 ayat 3 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Miliki Senjata Api, Mayjen TNI Ini Dituntut 7 Bulan Penjara
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Lahan Munjul DKI, Ini Alasannya
Ia juga mengatakan, sebelum pemusnahan barang bukti akan dilakukan uji sampel narkotika oleh Tim Puslabfor Polri dihadapan para pihak, tersangka, pengacara, kejaksaan, dan yang mewakili masyarakat.
Lebih lanjut, Krisno berpesan, kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba.
