Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Akhirnya, Polrestabes Medan menangani kedua kasus yang saling lapor tersebut.
“Kedua-duanya ditangani dan kedua-duanya dinyatakan tersangka,” jelas dia.
Karena kasus ini viral, kata dia, maka menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara sehingga memerintagkan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus ini.
“Dimana kasus dengan terlapor BS, kasus ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, kasus terlapor LG ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya
