Ramadhan menuturkan, penangkapan dilakukan sekaligus mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk meretas website setkab.
Baca juga: Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Tinggal Ekspose di BPKP
Baca juga: BCA Ruteng Bantah Uang Nasabah Raib Bukan Kesalahan Bank
“BS ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop dan satu unit handphone. Sedangkan ML ditangkap dengan barang bukti satu unit laptop dan dua unit handphone," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan, saat pelaku ML melakukan peretasan laman setkab kemudian meminta pelaku BS untuk melakukan devising (merancang) terhadap website setkab.co.id dengan cara merubah tampilan website yang tidak semestinya.
