"18 unit sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku dan beberapa ada yang sudah dijual," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berasal dari komplotan berbeda. Masing-masing dari mereka beraksi bersama seorang rekan, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

Baca Juga: Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara Berhasil Bekuk 3 Spesialis Curanmor di Kota Kendari

"Keduanya beraksi sejak tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (C)