"Secara tidak langsung mereduksi penderitaan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Ini sesuatu yang tidak bisa disandarkan, belum bisa dipastikan," tegas Hasrin.

Ia juga menegaskan, insiden tersebut bukan kasus tanpa indikasi, melainkan kasus dengan bukti yang nyata.

Hasri mempertanyakan tindakan dan keberanian pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan dibalik upaya bunuh diri AN.

"Padahal dugaan penyekapan sudah memenuhi unsur pasal 333 KUHP, luka akibat kekerasan fisik 351 KUHP, dan jika berkaitan dengan kematian korban bisa berkembang jadi delik yang lebih serius," tandasnya.

Baca Juga: Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan Dilapor Polisi Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi