Baca Juga: Tim Densus 88 Polri Tangkap 48 Tersangka Teroris di 11 Provinsi
"Adapun untuk inisial tersangka adalah Y, kemudian satunya lagi A dan R. saat ini, kedua tersangka sudah diamankan, ditahan di Mapolsek ini. Pemeriksaan tersangka sudah, pemeriksaan saksi juga sudah. Barang bukti yang kami sita ada beberapa, yang pertama 17 tabung gas ukuran 3 kg dan 10 bungkus rokok berbagai merek. " lanjutnya.
Kasus pencurian tabung gas terjadi pada 30 Mei, 4 Juli, dan 23 Juli 2021. Tersangka pencurian akan dijerat dengan Pasa 362 KUHP jungto Pasal 362 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara 7 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Fitrah Nugraha
