Baca juga: Bawaslu tak Temukan Pelanggaran ASN di Penjemputan Bacakada
Nah, selama cakada positif COVID-19, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi hingga benar-benar sembuh. Bila hingga penetapan calon dan pencabutan nomor urut yang bersangkutan belum juga sembuh, maka bisa diwakili partai maupun tim kampanye.
"Dengan catatan harus ada keterangan dari instansi terkait (bukan dokter) dan mandat dari calon," ungkapnya.
Begitu juga saat kampanye. Kalau masih positif, tidak dibolehkan ikut. Karena, takutnya jangan sampai akan menulari orang banyak.
Untuk pendaftaran juga, cakada bisa diwakili apabila sedang sakit. Syaratnya sama, harus ada surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang. Pendaftaran calon akan digelar selama tiga hari. Untuk tanggal 4-5 September jadwalnya dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan, hari terakhir 6 September mulai pukul 08.00-00.00 Wita.
