BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Zalman akan dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaki.
Pasalnya, Zalman selaku PPK Dinas PUPR dengan kewenangannya, disebut telah mengubah secara sepihak hasil penetapan penyedia barang/jasa oleh Pokja 25 Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Buton Utara.
Awalnya, Pokja 25 telah menetapkan PT Urban Sakti Perkasa sebagai pemenang tender pada lelang proyek peningkatan Jalan Desa Eensumala, Desa Koboruno, Kecamatan Bonegunu. Namun belakangan diubah oleh PPK menjadi PT Sinar Bulan Group.
Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaki menceritakan, sekitar April-Mei lalu, pihaknya melihat adanya lelang proyek peningkatan Jalan Desa Eensumala, Desa Koboruno, Kecamatan Bonegunu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buton Utara.
Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Advokasi Desa Tangguh Bersih Narkoba di Konawe Utara
