Informasi yang dihimpun, kegiatan itu melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Kode Etik SDM PKH, dan syarat rekrutmen KPU Deli Serdang Nomor 653/SDM.02-PU/1207/4/2023 yang mereka keluarkan.

Menurut pasal 10 dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, disebutkan pendamping PKH dilarang menjadi pegawai/petugas pelaksana pemilu pusat, provinsi, daerah, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.

Begitu juga dalam pengumuman syarat rekrutmen yang mereka keluarkan tertanggal 23 Februari 2023, diteken oleh Panitia Seleksi, Maisaroh Lubis, pada poin 1 huruf k, disebut pula bahwa calon PPK tidak terikat oleh pekerjaan lain dan bersedia bekerja penuh waktu.

"Jadi, aturan haruslah dijalankan. Agar petugas PPK maupun tim Pendamping PKH," terangnya.

Baca Juga: Pelajar Tak Miliki SIM Bakal Ditindak Tegas, Sekolah Diminta Larang Anak Didik Bawa Kendaraan