PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun akan menerima pembayaran sekaligus, sementara yang memiliki masa kerja 16 tahun atau lebih berhak atas pensiun bulanan seperti PNS.

Berikut ketentuan utama mengenai hak pensiun PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:

1. Hak Jaminan Pensiun dan Hari Tua

PPPK mendapatkan hak jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Hak ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa membedakan status kepegawaian.

Baca Juga: Cara Unduh dan Cetak Pertek NIP PPPK Lewat MOLA BKN, Ini Link Aksesnya