Jika seseorang berstatus PPPK, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT pada 2026. Pemerintah menilai perubahan status pekerjaan menjadi ASN menggugurkan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.

Data penerima bansos akan terus dievaluasi melalui sistem Kemensos untuk memastikan ketepatan sasaran. Apabila ditemukan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima, data tersebut akan ditinjau ulang dan dilakukan pencoretan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK hingga Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Arahkan Guru dan Dosen jadi PNS

Pemerintah juga mengingatkan adanya risiko dan sanksi apabila PPPK tetap menerima bansos secara tidak sah. Sanksi dapat berupa penghentian bantuan, kewajiban pengembalian dana, hingga teguran administratif.

Mekanisme klarifikasi hanya dapat diajukan melalui pemerintah desa atau dinas sosial apabila terdapat kondisi ekonomi yang sangat rentan, dengan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.