Ketidaksinkronan data membuat proses administrasi berjalan lebih lambat, sehingga pegawai baru belum dapat menerima hak gaji pada waktu yang diharapkan. Situasi ini juga berpengaruh pada penetapan tanggal efektif bekerja yang menjadi dasar hitungan gaji awal.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang memperoleh TMT pada awal bulan dan langsung aktif bekerja, gaji umumnya akan dibayarkan pada bulan berikutnya secara penuh.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit di 2026? Ini Penjelasan Proses dan Perbedaannya Tiap Daerah
Namun, bagi pegawai yang mulai bekerja pada pertengahan bulan atau setelah jam kerja kalender berjalan, gaji yang diterima pada bulan pertama bersifat proporsional. Artinya, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja efektif dibandingkan jam kerja penuh yang ditetapkan dalam SK kontrak.
Ketentuan ini dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lain karena pemerintah memberikan keleluasaan pengelolaan gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti anggaran daerah dan sistem administrasi masing-masing.
