1. SK PPPK Paruh Waktu sudah diterbitkan dan diterima secara resmi.

2. SPMT sudah ditandatangani atasan langsung sesuai unit kerja.

3. TMT tercatat dalam sistem kepegawaian dan terhubung ke database BKN.

Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya

4. Berkas administrasi gaji telah diserahkan lengkap ke bagian keuangan instansi.