Arahan ke Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mengoordinasikan kebijakan di tingkat daerah. Kementerian tersebut menginstruksikan kepala daerah segera menyusun peraturan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.
Instruksi itu menekankan agar pembayaran dapat dilakukan paling lambat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum memungkinkan, pembayaran tetap diperbolehkan setelah hari raya sesuai kemampuan kas daerah masing-masing.
Baca Juga: Karyawan MBG Berhak Terima THR 2026, Begini Penjelasannya
Sejumlah daerah menyatakan kesiapan menyusun regulasi, tetapi masih menunggu kepastian apakah PPPK paruh waktu dimasukkan sebagai penerima. Tanpa dasar hukum yang jelas, pencairan dikhawatirkan menimbulkan persoalan administrasi dan audit.
