Baca Juga: Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu Matikan Peluang ASN Berusia di Atas 35 jadi PNS, Begini Penjelasannya

Ratna menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian status PPPK paruh waktu tanpa tes ulang. Selain itu, kementerian tersebut menargetkan Keputusan Menteri PAN-RB dapat diterbitkan pada triwulan III 2026.

"Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," ucapnya.

Selain KemenPAN-RB, dukungan juga datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses peralihan status.

Ratna mengatakan pemerintah juga meminta GTKN membantu proses pendataan ulang agar seluruh data PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat diverifikasi secara menyeluruh.