Baca Juga: Tenggat Waktu SK PPPK Paruh Waktu Berakhir 2026, Pengangkatan jadi ASN Penuh Masih Jauh

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Kemendagri siap menerbitkan surat edaran untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan status PPPK paruh waktu berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan kepegawaian hingga proses pengangkatan selesai.

Di sisi lain, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan pihaknya akan melakukan harmonisasi terhadap ketentuan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 dengan berbagai masukan yang disampaikan GTKN.

Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi mengenai PPPK paruh waktu. Pemerintah juga akan menggunakan data BKN dan hasil validasi Dapodik sebagai dasar penyusunan kebijakan, sehingga proses peralihan menuju ASN penuh dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani