MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, mulai mengurus administrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan persetujuan teknis (Pertek) pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tercatat jumlah PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.926 orang. Namun yang baru keluar Perteknya sebanyak 6.916 orang. Sisanya, belum, karena masih melakukan validasi perbaikan.
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada 32 organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini tengah menandatangani kontrak kerja.
Baca Juga: Bupati Muna Bachrun Labuta Perpanjang Lima Tahun Masa Kerja 93 PPPK
