Baca Juga: Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

"Penandatangan kontrak kerja, kita bagi perOPD," kata Hidayat Ardi Ponto, Jumat (26/12/2025).

Nah, bila telah selesai penandatangan kontrak, maka akan dilanjutkan dengan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan. Setelah itu, dilanjutkan penyerahan.

"Untuk penyerahannya, kita jadwalkan Januari 2026," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo