“Tahun ini kami hanya bisa membiayai operasional PPPK selama 9 bulan mencapai Rp283 miliar,” kata Rizal kepada awak media, seperti dikutip dari JPNN, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Status PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu 2026 Dihapus, Begini Penjelasan BKN

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum menetapkan langkah konkret terkait isu pemberhentian PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Tentunya saya masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena memang seluruh daerah di Indonesia ada edaran Menteri Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai (maksimal) harus 30 persen,” ucapnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD daerah tersebut telah mencapai 54,8 persen. Angka ini melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah, termasuk kemungkinan sanksi administratif.