Rizal mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia mulai mempertimbangkan opsi merumahkan PPPK sebagai langkah penyesuaian anggaran. Namun, ia menyebut kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau saya mungkin akan melakukan hal seperti itu. Namun, berdasarkan seleksi dan evaluasi kinerja, jadi pemberhentian PPPK tidak secara keseluruhan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait keberlanjutan PPPK tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Jika belanja pegawai tidak dapat disesuaikan, maka pemerintah daerah berisiko terkena penalti berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Namun, tetap memperhatikan belanja yang dapat diserap, jika tidak maka pemerintah daerah akan mendapatkan penalty dalam artian Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong sebagai bentuk sanksi pemda yang tidak mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya