Selain itu ada beberapa hal yang urgensi memang mesti diumumkan dalam pleno tersebut, sebab DPHP merupakan salinan yang berorientasi untuk diketahui seluruh masyarakat dalam suatu kelurahan.
Selaku pimpinan sidang, Ahmad Yahya juga menyampaikan, terdapat sejumlah perbaikan daftar pemilih sesuai pemutakhiran data yang berbasis formulir model A-rekap perubahan pemilih.
“Jumlah TPS ada 21 di Kelurahan Kambu, kemudian pemilih aktif berjumlah 5.029 orang, pemilih baru 237 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 252 orang, perbaikan data pemilih berjumlah 635 orang dan pemilih potensial non E-KTP berjumlah 5 orang,” tambahnya.
Seluruh golongan daftar pemilih yang ia sebutkan itu dimuat dalam berita acara pleno dan diserah terimakan kepada peserta rapat.
Baca Juga: Jumlah Dapil di Jawa Timur Berubah di Pemilu 2024
