Struktur ini dirancang agar fleksibel dalam menghadapi isu strategis nasional. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan pengambilan keputusan.
Ketua DPN dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Sekretaris DPN dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik
Pendanaan operasional DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan dari Dewan Ketahanan Nasional. Proses ini mencakup dokumen dan sumber daya manusia dalam waktu enam bulan.
