Pemerintah juga memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima KPR subsidi.
Besaran subsidi uang muka ditetapkan Rp10 juta untuk wilayah Papua. Sementara itu, masyarakat di wilayah lainnya memperoleh subsidi uang muka sebesar Rp4 juta.
Penerima fasilitas KPR subsidi juga dapat melakukan pelunasan pinjaman kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi kriteria rumah, calon penerima subsidi wajib belum memiliki rumah atau belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengatur.
