Baca Juga: Pensiunan Polisi Desak Polres Kendari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Advokat SK

Yusuf menyampaikan, pihak Lanud Haluoleo menegaskan akan memproses anggotanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencoreng institusi,” pungkasnya.

Prada TH diperiksa karena sebelumnya dua tersangka berinisial MAY dan RS mengaku sudah tujuh kali melakukan penjualan motor hasil curian kepada TH. Tetapi, saat pemeriksaan TH mengaku tidak mengenal kedua tersangka secara pribadi. (C)

Penulis: Gusti Kahar