Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU
Nasruddin menegaskan, ketika perkara yang didakwakan terdiri dari dua orang atau lebih maka harus menggunakan pasal 55 dan tidak boleh terpisahkan, namun dalam perkara PT MUI pasal 55 tidak digunakan pada terdakwa Sulkaranain Kadir.
Dalam kasus ini sesuai fakta persidangan, divonis bebasnya dua terdakwa karena ada beberapa saksi yang mencabut laporan persidangan.
Terkait ini, Nasruddin melihat ada kejanggalan dalam perkara pada dakwaan terdakwa Sulkarnain Kadir, yang bersangkutan tidak didakwa dengan pasal 55 ayat 1, sehingga dalam perkara ini splitsing, menurutnya perkara displist ada 2 terdakwa sudah menggunakan pasal 55, maka Sulkarnain juga harus ada pasal 55.
"Dalam pengamatan saya, diberikan kesempatan untuk pengacara untuk mengajukan eksepsi untuk diuraikan bahwa dakwaan itu kabur tidak ada pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHP," beber Nasruddin.
