Hal demikian juga dilakukan Penasehat Hukum juga begitu menerima putusan hakim bahwa kliennya bersalah atau tidak.

Secara akademisi ia mengungkapkan, tindak pidana korupsi ini memang menjadi tugas dalam penegakan hukum, karena suka tidak suka, peradilan pidana dinaungi oleh KUHAP dan hukum acara pidana yang dibangun dengan mental kolonial.

"Artinya ada yang di atas dan ada yang di bawah," kata Wahyu Prianto

Hal ini menempatkan setiap terdakwa dan penasehat hukum, yang walaupun Undang-Undang mengatakan equaliti (persamaan), mental dalam proses ini selalu menempatkan terdakwah dan penasihat seolah-olah lebih rendah dari penegak hukum dalam hal ini jaksa.

Baca Juga: Perjalanan Syarif Maulana di Kasus Alfamidi, dari Tersangka hingga Vonis Bebas