Baca juga: Gugatan di MK, Hanya Konsel Penuhi Ambang Batas Sengketa Pilkada 2020 di Sultra
"MK itu hanya berwenang memeriksa dan memutus perselisihan penetapan perolehan suara hasil, bukan mengenai pelanggaran administrasi," kata Razak, Jumat (8/1/2021).
Razak yang juga advokat itu menerangkan, untuk pelanggaran administrasi dalam rezim Pilkada sejatinya telah disediakan pranata penyelesaian sengketa proses pada setiap tahapan dan kualifikasinya, yaitu persoalan sengketa administrasi oleh Bawaslu dan KPU.
Kemudian, sengketa adanya keputusan terkait penetapan calon oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tindak pidana oleh Sentra Gakkumdu, pelanggaran kode etik oleh DKPP dan pelanggaran perundang-undangan lainnya oleh instansi yang berwenang.
"Seharusnya kewenangan masing-masing kelembagaan berjalan sesuai koridor yang ditentukan regulasi yang ada dan tidak saling tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
