Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Guru SMA Negeri 2 Wangi-Wangi Wakatobi Tampil Anggun dengan Balutan Kebaya
Dia menilai, jangka waktu persidangan terlalu lama, sehingga memberikan ruang bagi penyidik Polres Muna melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dalam persidangan, tersangka tidak dihadirkan.
"Di sini kami menilai PN tidak memberikan ruang tersangka untuk menggunakan haknya untuk menguji benar tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Sardin.
Kini, status tersangka AL telah berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian, perkara dugaan pencabulan tahun 2023 lalu itu, mulai akan memasuki babak baru di materi pokok perkara.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Rabu (23/4/2025). Sardin bersama timnya siap melakukan pembelaan terhadap kliennya.
