"Pasal 33 UU ASN juga menyatakan, presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin," terang Agus.

Baca Juga: Pantau Pengurusan Dokumen Kependudukan, Kejari Muna Tak Temukan Pungli

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika rekomendasi KASN belum dilaksanakan oleh bupati, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi.

"Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan sebelum ada tindak lanjut lain,” tegas Agus.

Untuk diketahui, sebelumnya KASN Republik Indonesia menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai. Surat rekomedasi yang terbit 28 Maret 2022 itu ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.