“Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” demikian bunyi rekomendasi KASN tersebut.

Baca Juga: NHPD dari Dispora ke KONI Buton Ditandatangani

Sementara poin kedua mengharuskan bupati untuk mengembalikan para ASN yang dicopot untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

“Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (B)

Reporter: Berto Davids