Rudapaksa pertama kali yang dilakukan JL terhadap korban, kata Indra, terjadi Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WITA di rumah tersangka di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan.

Rudapaksa terhadap NR bermula saat dia masuk ke rumah JL setelah NR mandi di kamar mandi yang berada di luar rumah.

“Saat itu tersangka tiba-tiba menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan dibaringkan di atas tikar, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ungkap Indra, saat konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Muna, Rabu (13/11/2024).

Tindakan yang sama, kata Indra, dilakukan oleh JL terhadap NR pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA juga di rumah tersangka sebanyak satu kali.

Baca Juga: Novi Pembunuh Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Korban