KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria inisial RD (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Watubangga, Polres Kolaka, Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
RD yang merupakan warga asal Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, ini ditangkap usai dilaporkan oleh warga inisial ID (18) karena telah merudapaksa seorang gadis berinisial TR (14).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan RD sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya merudapaksa TR di sebuah kamar kos pada Sabtu (8/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca Juga: Dua Pria Palak Pedagang Gunakan Karcis Dishub Kota Kendari
Peristiwa bermula saat TR duduk santai di depan kamar kos sepupunya yang di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
