KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial NN (38) terpaksa mendekam di rumah tahanan Mako Polresta Kendari usai ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Diketahui NN merupakan warga asal Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan bahwa hasil penyelidikan terungkap bila NN telah beraksi di ratusan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Baca Juga: Pria ODGJ Gasak Ponsel Warga di BTN Beringin Kendari
"Hasil pengembangan dari tesangka ini terdapat jumlah TKP sebanyak 150 di wilayah Provinsi Sultra, tepatnya Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, dan Kota Kendari," ungkap Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (12/12/2025) sore.
