Baca Juga: Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, dugaan sementara, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena memang mengetahui dan memanfaatkan kekurangan dari korban yang mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu Kapolres mengimbau agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Saat ini pihak Polres Baubau telah berhasil menangkap pelaku serta barang bukti.
Pelaku akan diancam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun atau 15 tahun penjara serta denda sebesar 5 miliar rupiah. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
