Baca Juga: Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMA 1 Kabawo Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 82 Juta

"Setelah dibujuk beberapa lama korban mulai menceritakan apa yang dia alami kepada tantenya" kata Kapolsek Lakudo,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Usut Pembobol Rekening Bank Sumut, Polisi Periksa CCTV

Kepala UPTD Perlindungan  Perempuan dan Anak Buton Tengah, Halimin Masila yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, ketika korban tindak pidana pelecehan masih di bawah umur pada umumnya akan mendapatkan trauma panjang dan akan menarik diri dari lingkungan.