KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari inisial NS (47), terpaksa diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban inisial MM (44), diduga ditikam usai keduanya mengonsumi minuman keras, Minggu (17/9/2023).

Kasat ResKrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, insiden ini terjadi di Lorong Kuker, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekira pukul 17.15 Wita.

Polisi berhasil mengungkap setelah mendapatkan keterangan dari dua orang warga sekitar yang melihat langsung insiden dugaan tindak pidana penganiayaan ini. Masing-masing saksi berinial KP (17) dan DS (19).

Baca Juga: Dalam 5 Hari, 23 Pengedar dan Pemakai Narkoba Digulung

Saksi KP menerangkan, dia melihat korban MM bersama pelaku NS sedang perang mulut di sebuah rumah milik warga. Tak kuasa menahan amarah, keduanya pun saling adu jotos di rumah tersebut.