KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari berinisial MK (27) yang terlibat kasus penggelapan mobil pinjaman diringkus polisi setelah buron selama setahun.
MK diringkus oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (30/7/2025).
MK diduga telah turut serta membantu pelaku utama inisial IA dalam melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik milik korbannya berinisial WA.
Baca Juga: 31 Warga Negara Vietnam Dideportasi dari Baubau, Masuk Lewat Jakarta dan Bali
Diketahui, IA berhasil diringkus di salah satu apartemen di Jakarta Pusat oleh tim Polsek Mandoga setelah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025) lalu.
