Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Andri Irwanto menerangkan bahwa pada saat MK membatu pelaku IA menjual mobil, MK tidak mengetahui jika mobil tersebut merupakan mobil pinjaman.

"Yang  diketahui dan dikenalnya hanya mobil tersebut  milik IA dan membantu mencarikan pembeli mobil tersebut lewat perantaraan makelar dan mendapat fee penjualan dari IA sebanyak 2jt," ungkap Andri.

Baca Juga: Gelapkan Mobil hingga Kabur ke Jakarta, Mantan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi

"MK itu dia sudah tau kalau mobil IA yang mau dijual itu tidak dilengkapi surat-surat. Namun yang bersangkutan tetap membantu mecarikan pembeli mobil tersebut," imbuhnya.

MK telah diamankan di Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan mobil WA.